MUI Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Disabilitas
Siti menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus ini. Sebab, kasus ini di bawah koordinasi dari KemenPPPA.
"Kebetulan kami menjalin kerja sama dengan mereka, kebetulan kami juga melaksanakan program-program. Dan kemarin Ibu Menteri juga hadir dan akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi. Jadi MUI dengan kegiatan berikutnya, kita juga akan bersama-sama dengan KemenPPPA untuk melakukan penanganan hal tersebut," ujarnya.
Penanganan kasus ini, lanjut Siti, harus dilakukan secara komperhensif karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga psikologis, pendidikan, dan keagamaan. Pihaknya akan melakukan pengkajian terkait kasus ini bersama dengan Komisi Pengkajian dan Hukum untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah dan lembaga terkait.
BACA JUGA: Kemenag Apresiasi Juara MTQ Internasional dengan Hadiah Total Rp 125 Juta
"Tentu kasus ini kalau kita tidak tangani secara komperhensif nanti akan muncul Agus-Agus yang baru. Karena disabilitas nanti dianggap misalnya dapat dimaafkan karena kondisi yang seperti itu," ujarnya.
Menurut Siti, hal ini harus disepakati terminoliginya seperti apa mengenai tidak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas. Kemudiaan, tindak pidana yang dilakukan kepada anak seperti apa.
"Soalnya tidak hanya aspek hukum, namun juga aspek pendidikan, psikologis, dan agama. Jadi kami sedang menyiapkan satu draft rekomendasi penanganannya Insya Allah akan kami sampaikan sebagai bagian dari hasil Mukernas MUI 2024," pungkasnya.
BACA JUGA: Selain Menguatkan Gigi, Biji Pinang Dapat Meningkatkan Gairah Seksual Pria
Sumber: Laman resmi MUI
Editor: Emhade Dahlan