Pemkot Cilegon Bakal Larang Truk Pasir Basah Melintas di Jalan Lingkar Selatan
MAGENTA -- Dalam waktu dekat Pemkot Cilegon bakal melarang truk angkutan pasir yang masih basah dan over tonase (kelebihan beban) melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS). Hal itu terungkap saat rapat koordinasi pemanfaatan JLS di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa (5/9/2023).
Rapat dihadiri oleh Plh. Asda II Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Anggota Komisi IV DPRD Banten Dede Rohana Putra, Kasat Lantas Polres Cilegon, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA: On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya
.
Ahmad Aziz menjelaskan, JLS yang sudah dibangun menggunakan APBD Kota Cilegon selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga industri. Hanya saja, ada pengusaha yang melanggar terkait penggunaan angkutan pasir basah dan juga over tonase.
"Hasil pengamatan kami di lapangan, baik Dishub, Dinas PU, dan juga Satuan Lantas Polres Cilegon, yang berpotensi merusak JLS adalah angkutan pasir basah dan juga over tonase sehingga jalan lebih cepat rusak," kata Aziz sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon.
Selama ini, tambah Aziz, pihaknya sudah memasang rambu lalu lintas di sepanjang JLS. Seperti larangan parkir, larangan over tonase dan lain-lain. Namun aturan tambahan berupa Perwal dinilai masih diperlukan untuk melarang truk pengangkut pasir dan juga overtonase.
"Insya Allah sebulan ini Perwal soal pemanfaatan JLS ini jadi. Nanti kalau ada truk melebihi tonase kita akan paksa supaya putar balik untuk mengurangi volumenya. Demikian juga angkutan pasir basah kita akan minta putar balik sampai benar-benar kering," ujarnya.
BACA JUGA: Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat
Aziz mengajak semua pihak...