Home > News

Imigrasi Permudah dan Gratiskan Pembuatan Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia

Untuk memudahkan para pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
Petugas merekam data pemohon untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Jawa Barat. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas merekam data pemohon untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Jawa Barat. Foto: Antara/Wahyu Putro A

MAGENTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan memungut bayaran bagi para pekerja migran yang ingin membuat paspor. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan ini merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal. Selain itu, pengajuan permohonan paspor pekerja migran Indonesia tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: Catat! Ini 52 Kantor Imigrasi yang Menerbitkan Paspor Elektronik

.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” kata Silmy dikutip dari migrasi.go.id, Rabu (30/8/2023).

Silmy menjelaskan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia, kata Silmy, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.

Untuk itu, Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tutur Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Silmy.

BACA JUGA:

Niat dan Doa Sholat Tahajud, Latin Beserta Terjemahan dan Istighfarnya

Kisah Nabi Musa AS Menampar Malaikat yang Ingin Mencabut Nyawanya

Kisah Nabi Luth Tawarkan Tiga Putrinya Agar Tamunya tak Dimangsa Kaum Sodom

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

Menaker Ingatkan Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur agar Terlindungi

× Image