Home > Khazanah

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

Menunaikan haji non-kuota terkait dengan status dan prosedur keberangkatan yang menyalahi aturan.

Mudarat Haji Non-Kuota

Petugas membantu jamaah menaiki bus Shalawat menuju Masjidil Haram di Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (2/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas membantu jamaah menaiki bus Shalawat menuju Masjidil Haram di Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (2/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebab, berpotensi menimbulkan mudarat/bahaya, baik terhadap diri sendiri, maupun orang lain, serta melanggar ketentuan pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi. Banyak sekali ayat dan hadits yang dapat mendasarinya.

Antara lain, firman Allah SWT (yang maknanya): Hai orang-orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemerintah kalian ... (an-Nisa': 59), dan firman-Nya: dan janganlah kalian perosokkan diri dalam bahaya. Berbuat baiklah, karena sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (al-Baqarah: 195).

BACA JUGA: Haji 2023: Doa Masuk Kota Makkah

.

Juga sabda Nabi SAW: "La dharara wala dhirara" (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a., tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain). Dan dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan adh-Dhararu yuzalu (semua bentuk bahaya itu harus dihilangkan).

Kemudian, soal sah tidaknya ibadah haji non-kuota tersebut, asal prosesi ibadahnya dilaksanakan sesuai tuntunan, memenuhi wajib dan rukunnya, maka secara fiqih hajinya sah.

BACA JUGA: Kisah Maulana Malik Ibrahim Sholat Minta Hujan: Hujannya Turun, Eh, Dituding Sihir

Jadi, menunaikan ibadah haji non-kuota itu sama sekali tidak terkait dengan sah atau tidaknya ibadah haji, melainkan semata-mata terkait dengan status dan prosedur keberangkatannya yang menyalahi aturan tersebut.

Tetapi perlu diperhatikan Islam tidak menganjurkan umatnya berperilaku takalluf (ngoyo, memberatkan diri sendiri) dalam melaksanakan ajarannya.

Allah SWT berfirman: La yukalli- fullâhu nafsan illâ wusaha..., Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya (al-Baqarah: 286). Apalagi jika demi melaksanakan ajaran tersebut dengan melanggar aturan dan menimbulkan gangguan, maka jelas amat terlarang. Wallahu a'lam. (MHD)

BACA JUGA:

Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

Pengertian Wukuf dalam Ibadah Haji dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah Haji: Dalil, Pengertian, Hukum, Waktu Mengerjakan, Rukun, dan Syaratnya

Di Madinah Jamaah Haji Melaksanakan Sholat Arbain, Apa Itu Sholat Arbain?

Haji 2023: Doa Masuk Kota Makkah

× Image