Home > Khazanah

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

Menunaikan haji non-kuota terkait dengan status dan prosedur keberangkatan yang menyalahi aturan.

Makna Kemampuan untuk Jamaah Haji

Petugas membantu jamaah menaiki bus Shalawat menuju Masjidil Haram di Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (2/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas membantu jamaah menaiki bus Shalawat menuju Masjidil Haram di Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (2/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kemudian, aman di perjalanan dan di Tanah Suci, bagi perempuan harus ada pendamping suami atau mahram, dan semua kemampuan itu harus diperhitungkan sejak bulan Syawal sampai berakhirnya rangkaian ibadah haji.

Sedangkan para fuqaha Hanabilah (pengikut mazhab Hanbali) tidak memberikan penafsiran luas terhadap pengertian kemampuan tersebut, karena mereka merasa cukup dengan sabda Nabi Muhammad ketika ditanya tentang pengertian kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji: "Kelebihan harta dan keamanan perjalanan" (HR. at-Turmudzi dari Ibnu Umar).

BACA JUGA: Meski Pahit, Brotowali Bisa Mengobati Koreng, Diabetes, dan Rematik

.

Masalahnya, saat ini banyak yang menunaikan ibadah haji di luar prosedur resmi. Banyak yang menempuh jalan pintas, seperti menunaikan ibadah haji non-kuota, "membeli" porsi haji, memakai visa ziarah, visa kerja, dan sebagainya.

Karena mereka berada di luar kontrol pemerintah, maka keberadaan mereka di Tanah Suci membuat resah jamaah haji resmi. Jamaah non-kuota biasanya tidak perlu antre lama. Tidak jarang mereka menyerobot hak-hak jamaah haji resmi, baik yang terkait dengan konsumsi, pemondokan dan penggunaan fasilitas lainnya.

Bayangkan jika memakai prosedur resmi, calon jamaah haji yang sudah mendaftar harus menunggu puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Oleh karena itu, dapat ditegaskan menunaikan ibadah haji non-kuota hukumnya haram.

BACA JUGA: Bacaan Niat Sholat Dhuha Beserta Doanya Lengkap

Mudarat haji non-kuota...

× Image