Home > News

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jamaah yang Berhak Melunasi?

Jumlah jamaah haji cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Suasana di Kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (29/4/2023). Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jamaah yang Berhak Melunasi? Foto: Republika/Prayogi
Suasana di Kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (29/4/2023). Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Siapa Jamaah yang Berhak Melunasi? Foto: Republika/Prayogi

MAGENTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jamaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (7/5/2023).

.

.

Selain itu, mereka yang berhak melunasi adalah jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, tapi hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Pada tahap perpanjangan ini, ia juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

BACA JUGA: Ketika Sunan Gunung Jati Diminta Menebak Perempuan Hamil oleh Kaisar China

Menurut Saiful, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT. Ketentuan yang harus diperhatikan adalah berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun, dan berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” kata Saiful.

Dia menambahkan hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai 12 Mei 2023. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

BACA JUGA:

Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi

Dahsyat! Bumi Ternyata Menyimpan Energi Setara 25 Miliar Bom Atom

Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Arab, Latin Beserta Artinya

Bacaan Wirid Sesudah Sholat Fardhu Lengkap

Ngeyel, Soeharto Ogah Pakai Rompi Antipeluru Saat Kunjungi Bosnia pada 1995

× Image