Jamaah Haji Lunas Tunda Pernah Ambil Biaya Pelunasan Harus Lunasi Bipih
MAGENTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan pelunasan biaya haji juga harus dilakukan oleh jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.
Masa pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023. Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasanny.
"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran Rp 9-24 juta," kata Saiful dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (30/4/2023).
.
.
Bagi jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Saiful menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jamaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jamaah lansia prioritas. "Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jamaah haji cadangan," ujarnya.
BACA JUGA:
Ada Masjid dalam Prangko Khusus Penobatan Raja Charles III
Bolehkah Adzan dan Iqamat Dikumandangkan Orang Berbeda?
Ayo Daftar! Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan, Lengkap dengan Artinya
Doa Sholat Tahajud Beserta Niat, Keistimewaan, dan Bacaan Istighfar