Home > Khazanah

Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor?

Rasulullah SAW tidak berkenan mensholati jenazah orang yang menyembunyikan harta rampasan perang.

Nabi SAW bahkan tidak Berkenan Mensholati Orang yang Punya Utang

Ilustrasi pemakaman umum. Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi pemakaman umum. Foto: Republika/Thoudy Badai

Banyak sekali ayat Alquran dan hadits sahih yang dapat dirujuk terkait hal ini, antara lain Surat Ali Imran ayat 161, Al Anfal ayat 27, Az Zukhruf ayat 65, dan sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu telah kuberi gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan/haram (HR Abu Dawud).

Semua tindak kejahatan yang menimbulkan kerusakan atau kekacauan dalam eskalasi tertentu, termasuk korupsi, dapat diberlakukan hukuman mati. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah: 33 (yang maknanya):

"Sungguh, balasan orang-orang yang memerangi (menentang) Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, haruslah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. atau diasingkan. Yang demikian itu adalah hukuman yang menghinakan bagi mereka di dunia, sedang di akhirat mereka akan mendapat siksa yang amat berat,"

.

.

Zahro menambahkan, berdasarkan pemahaman terhadap ayat di atas, maka tindak pidana korupsi dalam kadar tertentu dan dengan cara tertentu, pelakunya dapat dan bahkan harus dihukum mati, dan oleh karenanya umat Islam boleh tidak mensholatinya.

Kalau terhadap orang mati yang punya utang saja Nabi SAW tidak berkenan mensholatinya, kalau terhadap orang yang mati bunuh diri yang sejatinya hanya merugikan diri sendiri saja Nabi SAW juga tidak mau mensholatinya, kalau terhadap orang yang kena qishash karena membunuh satu orang saja Nabi SAW juga tidak berkenan menshoalatinya, kalau terhadap orang yang nilep sebagian kecil harta rampasan perang saja beliau juga tidak berkenan mensholati jenazahnya.

"Apalagi terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan amat banyak orang dan bisa menyebabkan kolapsnya suatu negara, maka secara qiyas aulawi (analogi lebih kuat) jenazah koruptor lebih pantas tidak disholati oleh umat Islam, atau setidaknya jangan ada ulama yang mensholatinya. Dengan demikian, ini akan jadi pelajaran penjeraan bagi yang hidup agar menjauhi tindak pidana korupsi yang sangat tercela, amat merusak, dan jelas dosa besar itu," kata Zahro.

Apakah hukum mensholatinya menjadi gugur? Tentu tidak gugur. Jenazah koruptor yang mengaku Muslim tetap wajib disholati, tetapi cukup dilakukan oleh keluarganya saja atau jika perlu biar dibantu oleh modin (petugas setempat). Wallahu a'lam. (MHD)

BACA JUGA:

Tak Punya Uang, Sukarno Lelang Peci Kesayangan untuk Bayar Zakat Fitrah

Sejarah Panjang Jalan Tol di Indonesia, dari Jagorawi Hingga Tol Bima

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

× Image