Home > Khazanah

Korupsi Termasuk Extraordinary Crime, Apa Hukumnya Mensholatkan Jenazah Koruptor?

Rasulullah SAW tidak berkenan mensholati jenazah orang yang menyembunyikan harta rampasan perang.

Fuqaha Hanafiyah Mengecualikan Orang yang Jenazahnya tidak Boleh Disholati

Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

"Tetapi, fuqaha Hanafiyah mengecualikan beberapa orang yang jenazahnya tidak boleh disholati, walaupun beragama Islam, antara lain pemberontak terhadap pemerintah yang sah dan perampok/pembegal yang mati pada saat melakukan aksinya. Ini sebagai penghinaan terhadap mereka dan pemberian pelajaran penjeraan bagi yang masih hidup," tulis Zahro.

Fuqaha Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat para tokoh agama hendaknya tidak mensholati jenazah ahli bid'ah dan pendosa besar yang sudah dikenal luas, sebagai pelajaran penjeraan bagi orang-orang yang seperti itu.

Pendapat fuqaha Hanafiyah maupun Malikiyah dan Syafi'iyah tersebut didasarkan pada pemahaman terhadap beberapa hadits sahih dalam kasus lain yang dapat disepadankan dengan kasus ini, antara lain Rasulullah SAW tidak berkenan mensholati jenazah orang yang mati bunuh diri (HR Muslim dll. dari Jabir bin Samurah).

.

.

Rasulullah SAW juga tidak berkenan mensholati jenazah orang yang secara diam-diam menyembunyikan sebagian harta rampasan untuk perang yang nilainya kurang dari dua dirham (HR Ahmad di dari Zaid bin Khalid).

Bagaimana dengan jenazah koruptor? Bolehkah umat Islam tidak mensholatinya?

Para fuqaha (ulama ahli fiqih) sepakat korupsi merupakan perbuatan curang, merugikan banyak pihak, dan bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan hukum Islam), karenanya amat dilarang dan haram berat hukumnya.

BACA JUGA: On This Day: 15 April 1912, Titanic Karam Setelah Tabrak Gunung Es, 1.500 Orang Tewas

× Image