Home > News

Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi

Pelunasan biaya haji dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023.

Ilustrasi jamaah melakukan pelunasan biaya haji di bank. Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi. Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi jamaah melakukan pelunasan biaya haji di bank. Jamaah Reguler Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi. Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

.

.

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

BACA JUGA: Arus Mudik, Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil dan Bus Mulai 15 April 2023

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” kata Hilman.

BACA JUGA: Kemenag Gelar Gebyar Nuzulul Quran, Ada Alquran Raksasa Wonosobo Seberat 300 Kg

× Image